Sukena Senang Dituntut Bebas di Kasus Landak Langka: Pelajaran Berharga

1 week ago 6
ARTICLE AD BOX

Denpasar -

I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, dituntut bebas meski dinilai bersalah dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa (Hysterix Javanica). Sukena mengaku senang atas tuntutan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada jaksa, majelis hakim, dan masyarakat. Terima kasih kepada pengacara juga, sudah melancarkan sidang ini," kata Nyoman Sukena di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).

Dalam sidang tuntutan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Antara, Sukena berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," kata Sukena yang didampingi istri Ni Made Lastri (34).

Sukena mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/idh)

Read Entire Article