Sidang Vonis Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar Besok

4 days ago 8
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera menjalani sidang vonis kasus tersebut. Hakim akan membacakan putusan untuk Panca besok.

Dilihat pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan Panca akan digelar pada Selasa (17/9) besok. Sidang akan digelar di ruang 03 PN Jaksel.

"Selasa, 17 September 2024 agenda untuk putusan ruang sidang 03," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel seperti dilihat, Senin (16/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang yang digelar pada Senin (12/8). Panca dituntut dengan hukuman mati.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/8).

Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.

Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian, jaksa juga menilai Panca terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca.

Lebih lanjut, JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

(mib/ygs)

Read Entire Article