Polisi Ringkus Pelaku 'Predator Anak' di Tangsel, Ada Ayah Kandung-Ojol

22 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan ada yang berstatus sebagai ayah kandung korban, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol).

"Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Victor menjelaskan, empat kasus tersebut dilaporkan atas LP yang berbeda. Dia merinci dari empat kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu anak pelaku lainnya ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk," jelasnya.

Victor menjelaskan, kasus pertama yang sempat menjadi sorotan yakni dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online. Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.

"Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka Inisial MB (49)," ujarnya.

Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Polisi juga mengungkap tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Terakhir, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (13) dan korban berjumlah tujuh anak," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi merinci tersangka MB sebagai terduga pelaku penculikan dan pelecehan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, tersangka H dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ketiga, tersangka SH dijerat dengan sangkaan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelasnya.

(wnv/zap)

Read Entire Article