Polda Metro Siagakan Provos di Kantor Samsat Cegah Oknum Pungli

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Metro Jaya melakukan evaluasi buntut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di Samsat Bekasi. Polda Metro Jaya memperketat pengawasan dengan menempatkan Provos di kantor Samsat.

"Jadi kita lebih melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan petugas Provos," kata kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Bambang mengatakan anggota Provos tersebut akan ditempatkan pada fungsi pelayanan lalu lintas lainnya. Provos nantinya akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut diunggah seorang pria di akun media sosial hingga viral di media sosial. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria tersebut mengatakan oknum petugas itu sampai dua kali menawarinya 'proses cepat' dan dia menolaknya. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu mendapatkan sejumlah komentar.

Oknum Pungli Ditindak

Polisi sudah menindak anggota kepolisian berinisial Aipda P terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus pajak di Samsat Bekasi. Aipda P kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Terduga pelanggar saat ini susah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9).

Bambang mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan agar kasus tersebut diusut tuntas. Saat ini kasus dugaan pungli tersebut ditangani sesuai prosedural.

"Saat ini sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya sebagaimana atas perintah pimpinan sudah kita tindak lanjuti. Ditangani secara prosedural dan secara profesional," imbuhnya.

Bambang menyebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait oknum terlibat lainnya. Dia mengatakan hal yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat. Segera akan dilakukan sidang etik untuk menentukan sanksi terhadap Aipda P.

"Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat. (Sanksi) nanti akan diputuskan dalam persidangan," tuturnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article