Perkara Sepele Susu Tumpah Bikin Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Luka-luka

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang ibu berinisial DM di Cilincing, Jakarta Utara tega menganiaya dua anak tirinya hingga luka-luka. Wanita berusia 26 tahun itu melakukan penganiayaan gara-gara masalah sepele, yakni karena susu tumpah.

Kasus ini terungkap pada Senin, 14 September 2024, pagi hari. Mulanya, tetangga mendengar suara benturan di dinding rumah pelaku.

Tak lama setelahnya, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa anak tirinya NRA (6) dalam kondisi kejang-kejang. Warga kemudian mengecek ke rumah DM dan mendapati adik NRA, MAA (4) dalam kondisi kedinginan di kamar mandi dan mengalami luka memar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Polisi lantas menginterogasi DM yang merupakan ibu tiri kedua korban.

Setelah diinterogasi, DM akhirnya mengaku telah menganiaya kedua anak tirinya. Dia mengaku kesal karena susu tumpah.

Ibu Tiri Jadi Tersangka

Polisi menangkap DM terkait kasus penganiayaan terhadap dua anak tirinya. Terkini, wanita DM sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Rabu (18/9).

Motif Aniaya Anak

Polisi mengungkap motif DM menganiaya dua anak tirinya. Pengakuan DM, dia menyiksa anak tirinya karena kesal lantaran susu tumpah.

"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/9).

Namun Gidion mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka tersebut. Polisi juga akan memeriksa suami tersangka yang juga ayah dari para korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat DM dengan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DM terancam 10 tahun penjara dalam kasus ini.

"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/9).

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu, kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambahnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Read Entire Article