Pelaku Sadis 'Cungkil' Mata Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka!

2 hours ago 3
ARTICLE AD BOX

Bogor -

Polisi masih memeriksa intensif terhadap K alias O, pelaku penganiayaan hingga 'cungkil' mata pria di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (21/9/2024).

AKP Teguh mengatakan untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sebab tersangka beralibi menganiaya tidak sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 351 ayat 2 dulu, soalnya dia beralibi bahwa dia menganiaya tidak sendiri. Tapi dia tidak menyebutkan nama-namanya. Khawatirnya dia cuma alibi aja. Ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Sebelumnya, K menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia menyerahkan diri diantar ibu kandungnya setelah Polres Bogor melakukan pendekatan kepada ibu mertua pelaku.

"Jadi selama dua hari anggota kami menjalin komunikasi dengan ibu kandung dari istrinya pelaku," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kepada ibu mertua pelaku, polisi menjelaskan bahwa pelaku sudah termonitor sempat mampir ke rumahnya. Pelaku saat itu diketahui telah mengganti ponselnya.

"Kemudian di situ kami menyampaikan kami tahu anak ibu bersama suaminya sempat datang ke rumah, kemudian sekarang mengganti HP," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada mertua pelaku. Polisi meminta mertua untuk membantu menyerahkan pelaku ke polisi.

"Kami meminta tolong kepada ibu sebagai ibu kandung perempuan, agar bisa datang ke Polres. Karena kami yakin ibu mempunyai rasa sayang yang luar biasa kepada anak-anaknya," ucapnya.

(rdh/jbr)

Read Entire Article