Pasien BPJS Bisa Naik Satu Kelas Tanpa Biaya Bila Kamar RS Penuh, Ini Syaratnya

6 days ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pasien BPJS yang mendatangi fasilitas kesehatan dan kesulitan mendapatkan ruang rawat inap sesuai hak kepesertaan, bisa naik kelas sementara satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar biaya selisih. Hal ini sejalan dengan Permenkes No 28 Tahun 2014.

"Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi, paling lama tiga hari," demikian bunyi regulasi tersebut.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan artinya, peserta kelas 3 bisa saja dirawat di kelas 2 untuk sementara waktu, sampai ruang rawat inap kelas 3 sesuai hak kepesertaan pasien kembali tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara," terang Rizzky kepada detikcom Kamis (12/9/2024).

Hal ini menurutnya tidak berlaku pada peserta kelas 1 untuk naik ke VIP. Namun, peserta kelas 2 masih memungkinkan untuk berpindah ke kelas 1 saat ruangan penuh.

Perlu dicatat, naik kelas tanpa biaya selisih hanya berlaku saat ruang rawat inap penuh. Berbeda kala pasien memilih meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri, RS disebut Rizzky wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus dikeluarkan sebagai peningkatan kelas perawatan.

"Peserta JKN (kecuali peserta dalam pasal 51 ayat 3 Pepres 59/2024) menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta," terang dia.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta JKN berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya

Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

"Apabila pasien JKN mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menyampaikannya kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit. Foto dan nomor kontaknya pun sudah terpasang di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165," pungkasnya.


(naf/suc)

Read Entire Article