Luhut Buka Suara RI Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut

3 days ago 7
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut. Kebijakan ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Luhut menjelaskan, ekspor pasir laut Indonesia memang pernah disetop beberapa waktu lalu. Namun, ia meyakinkan keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut dilakukan dengan penuh perhitungan.

Menurut Luhut, yang diizinkan diekspor adalah sedimentasi dari laut. Sedimen tersebut perlu didalamkan karena berpotensi mengganggu lalu lintas kapal laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (pernah disetop), tapi sekarang sudah kita hitung betul. Jadi kalau mau dilakuin itu sebenarnya sedimen, jadi sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak nanti kapal bisa nyangkut di sana. Kita betul-betul teliti dan teknologi sekarang kita bisa mengawasi dengan tertib," katanya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (17/9/2024).

Ia pun membantah kebijakan ini ada kaitannya dengan rencana investasi Singapura di Indonesia. Luhut menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Negeri Singa bakal mengimpor listrik bersih dari Indonesia.

"Nggak ada urusan (investasi Singapura di Indonesia). Panel surya itu gini, dia mau impor energi biru dari kita tapi kita juga punya kepentingan, supaya industri solar panel kita jalan. Kita punya silika, sekarang kita bangun itu proyek kira-kira US$ 20 miliar," imbuhnya.

Sebagai informasi, aturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

(ily/das)

Read Entire Article