Polda Bali menduga Flame Spa Seminyak menyediakan layanan prostitusi bagi pelanggan berkebangsaan Indonesia dan orang asing atau WNA. Tarif jasa prostitusi yang dipatok sekitar Rp 2-3 juta.
"Tarifnya sekitar Rp 2-3 juta, (pelanggannya) ada macam-macam, ada WNI dan WNA. Tarif besar itu kebanyakan untuk WNA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolda Bali, Rabu (2/10).
Spa milik WNI bernama Sarnanitha ini memiliki tiga cabang di Bali. Polisi tak menyebut lokasi dua cabang lainnya. Namun ketiga tempat spa ini diduga menawarkan jasa prostitusi. Polisi memastikan tiga spa ini telah ditutup.
"Ya pasti (ditutup) karena semua manajemennya sama dan modus pelaksanaan aktivitasnya juga sama," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Sarnanitha menjadi tersangka kasus prostitusi. Hal ini usai polisi menggerebek spa itu dan menemukan seorang pelanggan dan terapis sedang melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan mempromosikan spa kebugaran. Namun, mereka menawarkan jasa plus-plus alias prostitusi.
"Modus spa kebugaran, namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil," kata Jansen.
Dalam kasus ini, Sarnanitha belum ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Prostitusi dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.