Jalani Tes Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani tes wawancara dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Tanak dicecar oleh panelis soal riwayat kasus etiknya selama menjabat pimpinan KPK.

Peneliti ICW Dadang Trisasongko menjadi panelis pertama yang bertanya kepada Johanis Tanak. Dadang awalnya menanyakan soal kode etik dalam pemahaman Tanak.

"Menurut hemat saya, masalah kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK bahkan tidak hanya pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan," kata Tanak di Gedung Aula 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panelis lalu bertanya soal riwayat kasus etik Johanis Tanak yang pernah disidangkan di Dewas KPK. Saat itu Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan KPK setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM yang belakangan menjadi tersangka di KPK.

Tanak berdalih komunikasi itu terjadi karena riwayat pertemanannya yang telah lama terjalin.

"Sedangkan duduk masalah saya yang terkait dengan kode etik yang diputus tidak bersalah, itu hanya kebetulan ada staf saya yang dulu di Kejaksaan Agung, beliau kemudian ditempatkan di Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plh di Dirjen Minerba. Saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusiin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya," katanya.

Tanak mengaku sempat mengirimkan pesan terkait prosedur mengurus permohonan izin IUP. Dia menyebutkan hal itu sering dilakukannya sebelum bertugas di KPK.

"Nah, ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP. Saya di bidang tata usaha negara dulu sering memberikan pendapat hukum terhadap kementerian dan lembaga dan misalnya diminta masyarakat kami berikan," katanya.

Namun Tanak berkelit kebiasaan itu ternyata tidak diizinkan saat menjadi insan KPK. Dia mengaku saat itu baru bergabung dengan KPK dan tidak mengetahui ketentuan bagi pimpinan KPK.

"Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di KPK yang kemudian saya membawa katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sama orang lain. Bahkan ketemu sama orang lain nggak boleh jadi saya hapus, Pak," kata Tanak.

Panelis kemudian kembali mencecar Tanak soal konflik kepentingan. Lalu, apa kata Tanak?

"Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tidak layak dilakukan," imbuhnya.

(ygs/taa)

Read Entire Article