Ikan Aligator yang Bikin Piyono Masuk Bui Masih Dijual di Pasar Malang

1 week ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Warga Malang, Piyono (61), divonis 5 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah karena memelihara ikan aligator. Meski begitu, tetap saja ada pedagang yang menjual ikan aligator di pasar.

Dilansir detikJatim, Kamis (12/9/2024), masih ada sejumlah penjual Pasar Burung Splendid Kota Malang yang menawarkan ikan aligator gar di aquariumnya. Ikan aligator gar itu diperkirakan berusia kurang dari 1 tahun dengan ukuran sekitar 10-15 cm.

"Ini ikan aligator dan harganya Rp 25 ribu per ekor. Usianya ini masih bulanan, kalau sudah bertahun-tahun bisa berukuran sampai 1 meteran," ujar salah seorang pedagang saat ditemui detikJatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikan aligator gar ini adalah predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, salah satu spesies paling terkenal adalah Alligator Gar (Atractosteus spatula) yang berasal dari Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.

Pemerintah melalui sejumlah peraturan menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan. Terutama berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.

Seperti diketahui, Piyono divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang masing-masing seharga Rp 10 ribu.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Kalapas Wanita Bandung Buka Suara soal Balita Digigit Ikan Aligator':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/idh)

Read Entire Article