Jakarta -
Komisi III DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya. Pimpinan Komisi III DPR RI mengatakan RUU tersebut akan diwariskan kepada DPR periode mendatang mengingat tenggat waktu berakhirnya masa sidang.
"Terkait RUU yang kami usulkan kami sampaikan sesuai rapat Terdahulu bahwa rapat terkait RUU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di rapat bersama Menkumham RI, Senayan, Jakarta pusat, Selasa (17/9/2024).
Ia menuturkan, jika RUU MK itu telah dirampungkan pembahasannya di tingkat 1. Alhasil, untuk periode selanjutnya, RUU MK itu akan dilanjutkan ke rapat paripurna untuk pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode berikutnya atau masa sidang berikutnya kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua," kata dia.
"Kami membutuhkan persetujuan karena Menkumham berganti jadi kami minta penandatanganan terlebih dahulu dari Menkumham yang baru," ujar Adies meminta persetujuan kepada Menkumham Supratman Andi Agtas.
Adapun, Adies sebelumnya menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1 yang berlangsung, Senin (13/5).
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Ia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.
"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," sambungnya.
Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut dia telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.
(dwr/taa)