Digugat KLHK, Perusahaan Tekstil di Surabaya Dihukum Ganti Rugi Rp 48 M

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan industri tekstil yang mencemari lingkungan. Majelis Hakim menyatakan PT Soedali Sejahtera (PT SS) terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Karena perbuatannya, PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan perlindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas," tegas Rasio dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/9/2024).

Gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak terjadi kesepakatan.

Gugatan yang dilakukan oleh KLHK ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip 'polluter pays principle' terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa 'Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu'.

Gugatan Menteri LHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada 27 Desember 2023. Hasilnya, PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024

"Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, Dodi Kurniawan.

(anl/ega)

Read Entire Article