Cuma Sebulan Jadi Menteri, Gus Ipul Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup?

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) baru, menggantikan Tri Rismaharini. Bersamaan dengan itu Gus Ipul sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Walikota Pasuruan.

Mengingat masa pemerintahan Jokowi yang tinggal menghitung hari, Gus Ipul akan menjabat sebagai salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju hanya selama 49 hari (satu bulan lebih) hingga 20 Oktober 2024 nanti.

Hanya menjabat selama satu bulan lebih, apakah Gus Ipul bisa mendapatkan uang pensiun seumur hidup seperti menteri Jokowi lainnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian uang pensiun untuk mantan menteri ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. Dalam Pasal 12 Ayat (1) aturan itu disampaikan hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya meski Gus Ipul hanya bekerja sebagai menteri selama satu bulan, selama ia berhenti dengan hormat nanti maka dirinya juga dapat menerima uang pensiun seperti menteri Jokowi lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada menteri ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya ditentukan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dalam hal ini Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden menjabat terlebih dahulu. Sehingga pada akhirnya, yang dapat menentukan apakah Gus Ipul nantinya dapat menerima uang pensiun seumur hidup atau tidak adalah Presiden menjabat.

Kemudian jika benar ia menerima uang pensiun seumur hidup, besaran dana yang diterimanya sudah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Mengacu pada aturan itu, besaran uang pensiun menteri ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri. Artinya uang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul akan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri Jokowi lain yang sudah bekerja sejak awal Kabinet Indonesia Maju dibentuk.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun dijelaskan, pada akhirnya seorang mantan menteri berhak atau tidaknya mendapatkan uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Untuk besaran uang pensiun menteri sendiri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.

Artinya bila yang bersangkutan belum pernah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya, maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Sebab pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang pernah dibayarkan. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT.

Akan tetapi mengingat Rosan dan Supratman sudah bekerja mulai Agustus ini hingga Oktober mendatang, seharusnya ia secara otomatis akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 2 bulan menjabat.

Dengan begitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas juga akan memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.

(fdl/fdl)

Read Entire Article