Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 dan Unduh Sertifikatnya

12 hours ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pelamar CPNS 2024 yang memenuhi kriteria tertentu diperbolehkan untuk menggunakan nilai SKD seleksi CPNS 2023. Jika pelamar menggunakan nilai SKD CPNS 2023, itu artinya mereka tidak perlu mengikuti SKD CPNS 2024.

Lalu, bagaimana cara mengetahui nilai SKD CPNS 2023? Berikut cara cek secara online.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

Aturan penggunaan nilai SKD CPNS untuk seleksi CPNS 2024 tertuang dalam KemenPANRB Nomor 344 Tahun 2024. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pelamar CPNS 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada CPNS 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diperhatikan, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD CPNS 2024.

Selain itu, nilai SKD yang digunakan untuk seleksi CPNS harus memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

Berikut cara mengecek nilai SKD CPNS Tahun 2023.

  • Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lalu, masukkan Nomor Peserta
  • Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Selanjutnya, pelamar sudah bisa mengecek langsung nilai SKD CPNS 2023
  • Apabila ingin men-download-nya, klik opsi Unduh
  • Tunggu beberapa saat hingga dokumen sertifikat nilai SKD CPNS 2023 selesai diunduh oleh sistem.

Tampilan Sertifikat SKD dengan CAT CPNSContoh sertifikat SKD dengan CAT CPNS (Foto: Instagram/BKN)

Batas Waktu Pemilihan Nilai SKD CPNS 2024

Periode pemilihan nilai SKD ini berlangsung dari 18 September sampai tanggal 28 September 2024. Setelah itu, akan dilakukan penarikan data final SKD CPNS pada tanggal 29 September - 1 Oktober 2024.

Ketentuan SKD CPNS 2024

Berdasarkan edaran resmi BKN terkait seleksi CPNS 2024, berikut beberapa ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

- Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

- Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:

a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Saksikan Live DetikSore:

(kny/idn)

Read Entire Article