Bocoran Dewan Energi Soal Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite cs

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan sedikit bocoran terkait rencana pembatasan pembelian BBM subsidi. Hal ini menyangkut kendaraan yang masih boleh diisi Pertalite atau Solar.

Bocoran itu disampaikan Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto merespons pertanyaan Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin menyangkut kepastian pasokan solar.

"Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya nggak boleh ngomong, nanti di peraturan presiden (perpres) yang baru, nggak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi)," kata Djoko dalam detikcom Leaders Forum 'Masa Depan Energi RI, Jaga Ketahanan demi Kedaulatan' di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko mengatakan, pembagiannya akan dilakukan per daerah dan per SPBU oleh BPH Migas. Dengan demikian, apabila ada daerah yang mengalami kekurangan lokasi BBM subsidi, BPH Migas akan mengatur alokasinya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, PT Pertamina (Persero) terus mendata kendaraan yang berhak menerima subsidi. Pertamina juga disebut-sebut menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam implementasinya.

Pertamina juga mengoptimalkan penggunaan QR Code MyPertamina untuk aktivitas pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar bagi yang berhak. Skema ini juga telah diimplementasikan di beberapa daerah dalam rangka percobaan.

"Di monitor Pertamina itu jam 2 pagi ada truk mengisi (solar) 700 liter, padahal kapasitas tangkinya hanya 200 liter, ini masih belum berani ditindak karena kadang-kadang mereka dapat bekingan dari baju coklat, baju hijau, baju putih," ujar dia.

"Dengan IT mudah-mudahan pemerintah segera berani memutuskan siapa yang berhak, tapi bocoran sedikit, Damri masih berhak," ujar dia.

Ditemui usai acara, Djoko mengatakan bahwa masih ada beberapa opsi yang dipertimbangkan untuk aturan pembatasan BBM subsidi. Hal ini bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), tapi tak menutup kemungkinan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Namun demikian, Djoko tidak merincikan berapa cubicle centimeter (CC) kendaraan yang tidak diperbolehkan diisi Pertalite dan Solar. Ia hanya menyebut, BBM subsidi tetap akan dijual untuk kendaraan umum.

"Yang akan berubah kemungkinan kendaraan pribadi. Cuma belum ada keputusannya sekarang. Mobil pribadi juga kan masih dalam diskusi, tapi yang sepeda motor, angkutan umum barang orang, Uber atau Grab, itu kan angkutan umum yang resmi. Itu nanti dapat barcode, tapi angkutan pribadi kan belum ada keputusan," jelasnya.

(shc/ara)

Read Entire Article